Artikel

Realisasi APBDesa Jombok Tahun Anggaran 2022

10 Februari 2023 15:11:08  Novi  443 Kali Dibaca  Berita Desa

jombok-jatirogo.desa.id -Sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, Pamerintah Desa Jombok memberikan informasi kepada masyarakat luas melalui media informasi Desa maupun di pasang di tempat informasi Desa.

Pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (good governance) ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar yang saling berkaitan yaitu partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Salah satu usaha untuk mengurangi terjadinya praktik penyimpangan di pemerintahan adalah dengan menerapkan sistem akuntabilitas publik yang baik.

Dalam pelaksanaan pemerintahan, pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara :

  • Transparan berarti dikelola secara terbuka;
  • Akuntabel berarti dipertanggungjawabkan secara hukum; dan
  • Partisipatif bermakna melibatkan masyarakat dalam prosesnya.

Disamping itu, keuangan desa harus dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan kaidah sistem Akuntansi keuangan pemerintahan.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 71 ayat 1 dijelaskan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Beberapa sumber pendapatan desa juga diterangkan dalam Pasal 72 yaitu :

  1. Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  4. Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  5. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  7. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Sesuai dengan UU 6 tahun 2014 memberikan gambaran bahwa mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa. Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa, sehingga Badan Permusyawaratan Desa bisa bersinergi untuk membangun pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. (opy/jmb)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Wilayah Desa

Peta Desa

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Karang tengah no.8 Jatirogo - Tuban
Desa : Jombok
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon :
Email : bumiwali.tuban@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:194
    Kemarin:233
    Total Pengunjung:164.301
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.224.44.108
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 27.802 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 25.427 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 25.351 Kali
Pemerintah Desa
07 November 2014 | 25.343 Kali
BUM Desa
30 April 2014 | 25.317 Kali
Profil Potensi Desa
20 April 2014 | 25.311 Kali
Pengantar Akta Kematian
29 Juli 2013 | 25.305 Kali
BPD