Artikel

APBDesa Jombok Tahun Anggaran 2022

17 Maret 2022 21:53:58  Novi  501 Kali Dibaca  Berita Desa

jombok-jatirogo.desa.id -Setelah RKP Desa ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa. Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKP Desa dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

A. PENDAPATAN DESA

Pendapatan Desa Yaitu semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa yang meliputi:

  1. Pendapatan Asli Desa ( PAD) berasal dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong-royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah
  2. Pendapatan Transfer berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
  3. Pendapatan Lain-lain berasal Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan lain-lain pendapatan desa yang sah

B. BELANJA DESA

Belanja Desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.

Adapun Klasifikasi Belanja Desa Meliputi:

  1. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
  2. Bidang pelaksanaan pembangunan desa,
  3. Bidang pembinaan kemasyarakatan desa,
  4. Bidang pemberdayaan masyarakat desa,
  5. Bidang Penanggulangan Bencana dan Mendesak Desa

C .PEMBIAYAAN DESA

Pembiayaan Desa terdiri dari dua bidang yaitu:

  1. Bidang Penerimaan pembiayaan ialah sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan;
  2. Bidang Pengeluaran Pembiayaan ialah pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal desa.

Info Grafik Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Jombok Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2022 ini adalah sebagai bentuk transparansi publik. (opy/jmb)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Wilayah Desa

Peta Desa

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Karang tengah no.8 Jatirogo - Tuban
Desa : Jombok
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon :
Email : bumiwali.tuban@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:10
    Kemarin:329
    Total Pengunjung:132.200
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.201.72.250
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 27.415 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 25.196 Kali
Sejarah Desa
07 November 2014 | 25.124 Kali
BUM Desa
24 Agustus 2016 | 25.111 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 25.096 Kali
Redaksi
30 April 2014 | 25.094 Kali
Profil Potensi Desa
24 Agustus 2016 | 25.092 Kali
Visi dan Misi
20 April 2014 | 25.085 Kali
Pengantar Akta Kematian
07 November 2014 | 25.124 Kali
BUM Desa
05 November 2018 | 642 Kali
Diskominfo Tuban Sosialisasikan Web Desa
29 Juli 2013 | 27.415 Kali
Kontak Kami
30 April 2021 | 774 Kali
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
24 Agustus 2016 | 598 Kali
PERDES PHBS
30 April 2021 | 712 Kali
APB Desa Jombok Tahun Anggaran 2021