Artikel

APB Desa Jombok Tahun Anggaran 2021

30 April 2021 13:04:19  Novi  771 Kali Dibaca  Berita Desa

jombok-jatirogo.desa.id -Setelah RKP Desa ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa. Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKP Desa dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

A. PENDAPATAN DESA

Pendapatan Desa Yaitu semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa yang meliputi:

  1. Pendapatan Asli Desa ( PAD) berasal dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong-royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah
  2. Pendapatan Transfer berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
  3. Pendapatan Lain-lain berasal Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan lain-lain pendapatan desa yang sah

B. BELANJA DESA

Belanja Desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.

Adapun Klasifikasi Belanja Desa Meliputi:

  1. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
  2. Bidang pelaksanaan pembangunan desa,
  3. Bidang pembinaan kemasyarakatan desa,
  4. Bidang pemberdayaan masyarakat desa,
  5. Bidang Penanggulangan Bencana dan Mendesak Desa

C .PEMBIAYAAN DESA

Pembiayaan Desa terdiri dari dua bidang yaitu:

  1. Bidang Penerimaan pembiayaan ialah sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan;
  2. Bidang Pengeluaran Pembiayaan ialah pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal desa.

Info Grafik Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Jombok Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2021 ini adalah sebagai bentuk transparansi publik. (opy/jmb)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Wilayah Desa

Peta Desa

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Karang tengah no.8 Jatirogo - Tuban
Desa : Jombok
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon :
Email : bumiwali.tuban@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:136
    Kemarin:184
    Total Pengunjung:141.175
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:35.172.165.64
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 27.535 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 25.245 Kali
Sejarah Desa
07 November 2014 | 25.174 Kali
BUM Desa
24 Agustus 2016 | 25.168 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 25.145 Kali
Redaksi
29 Juli 2013 | 25.139 Kali
BPD
30 April 2014 | 25.139 Kali
Profil Potensi Desa
17 Maret 2022 | 580 Kali
Realisasi APBDesa Jombok Tahun Anggaran 2021
30 April 2014 | 620 Kali
RT RW
12 September 2019 | 783 Kali
Peran Serta Babinsa Dalam Pembangunan Jalan Usaha Tani
17 Maret 2022 | 537 Kali
APBDesa Jombok Tahun Anggaran 2022
24 Agustus 2016 | 630 Kali
PERDES PHBS
30 April 2014 | 25.116 Kali
Pendidikan
26 Agustus 2016 | 25.077 Kali
Wilayah Desa