Artikel

APBDes Tahun Anggaran 2020

31 Januari 2020 08:51:06  Novi  1.181 Kali Dibaca  Berita Desa

Jombok-jatirogo.desa.id -Setelah RKP Desa ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa. Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKP Desa dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa

Proses Penyusunan APB Desa

Proses penyusunan APB Desa dimulai dengan urutan sebagai berikut:
  1. Pelaksana Kegiatan menyampaian usulan anggaran kegiatan kepada Sekretaris Desa berdasarkan RKP Desa yang telah ditetapkan;
  2. Sekretaris Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa (RAPB Desa) dan menyampaikan kepada Kepala Desa;
  3. Kepala Desa selanjutnya menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan antara Kepala Desa dan BPD;
  4. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama sebagaimana selanjutnya disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi;
  5. Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APB Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. 
    Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabil a hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikotamembatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota yang sekaligus menyatakan berlakunya pagu APB Desa tahun anggaran sebelumnya;
  6. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.

A. PENDAPATAN DESA

Pendapatan Desa Yaitu semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa yang meliputi:

  1. Pendapatan Asli Desa ( PAD) berasal dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong-royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah
  2. Pendapatan Transfer berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
  3. Pendapatan Lain-lain berasal Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan lain-lain pendapatan desa yang sah

B. BELANJA DESA

Belanja Desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.

Adapun Klasifikasi Belanja Desa Meliputi:

  1. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
  2. Bidang pelaksanaan pembangunan desa,
  3. Bidang pembinaan kemasyarakatan desa,
  4. Bidang pemberdayaan masyarakat desa,
  5. Bidang Penanggulangan Bencana dan Mendesak Desa

 C .PEMBIAYAAN DESA

Pembiayaan Desa terdiri dari dua bidang yaitu:

  1. Bidang Penerimaan pembiayaan ialah sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan;
  2. Bidang Pengeluaran Pembiayaan ialah pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal desa. (opy/jmb)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Wilayah Desa

Peta Desa

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Karang tengah no.8 Jatirogo - Tuban
Desa : Jombok
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon :
Email : bumiwali.tuban@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:7
    Kemarin:343
    Total Pengunjung:162.931
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.191.18.87
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 27.789 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 25.414 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 25.343 Kali
Pemerintah Desa
07 November 2014 | 25.333 Kali
BUM Desa
30 April 2014 | 25.307 Kali
Profil Potensi Desa
20 April 2014 | 25.297 Kali
Pengantar Akta Kematian
29 Juli 2013 | 25.296 Kali
BPD
20 April 2014 | 25.234 Kali
Pengantar SKTM
29 Juli 2013 | 25.240 Kali
Gapoktan
10 September 2019 | 828 Kali
Penurunan Harga Air PAM "HIPPAM SUMBER BAROKAH" Desa Jombok
13 September 2019 | 923 Kali
Bantuan Air Bersih Terus Mengalir Untuk Warga Desa Jombok
10 September 2019 | 867 Kali
Air Bersih, Bantuan Yang Dinantikan Warga Desa Jombok
05 November 2018 | 754 Kali
Kemenkominfo Sampaikan Tim Smart City Pada Bupati
31 Januari 2020 | 1.181 Kali
APBDes Tahun Anggaran 2020